REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan tambahan dari tiga ahli terkait penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1). "Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog. "Tiga ahli, ahli pidana, ahli bahasa, dan psikologi," katanya pula.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama, karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Kemudian Habib Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Habib Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Habib Rizieq.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.