Rabu 13 Jan 2021 07:06 WIB

Inilah Langkah Disparbud Jabar Terapkan PPKM

Berdasarkan peta zona resiko 4 - 10 Januari 2021, terdapat 21 daerah terapkan PPKM

Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurut Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19. 

Dedi menjelaskan, berdasarkan peta zona resiko periode 4  hingga 10 Januari 2021, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM, yakni zona merah (resiko tinggi) Kab  Garut, Kab Ciamis, Kab  Karawang, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok. 

Selain itu, kata dia, di zona oranye (resiko sedang) Kab Sukabumi, Kab Bandung, Kab Kuningan, Kab Cirebon, Kab Majalengka, Kab Sumedang, Kab Subang, Kab Purwakarta, Kab Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasik juga diberlakukan PSBB/PPKM. 

Menurut Dedi, di luar daerah tersebut Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Kab Bogor, Kab Cianjur, Kab Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Pangandaran dan Kota Bogor. Berdasarkan data per 10 Januari 2021, kata dia, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. "Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (12/1). 

Dedi mengatakan, beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok. 

Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, kata dia, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 persen, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen. 

Kemudian, kata dia, mereka juga membahas implementasi Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM. 

Ada beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata. “Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan covid19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” katanya.

Selain itu, kata dia, dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing2 tempat wisata, hotel dan resto. "Serta pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan Cekpoint antar wilayah dengan screening rapid antigen,” kata Dedi. 

Terpisah, Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan batasan kegiatan untuk sektor perkantoran, restoran dan lain-lain. Kebijakan ini pun sekaligus melengkapi upaya pengetesan bagi warga yang datang ke Kota Bandung. 

Semua itu tertuang dalam peraturan Wali Kota berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Dalam perwal itu juga disebutkan berkaitan kewajiban pendatang membawa hasil rapid tes antigen bila masuk ke Kota Bandung. 

Dalam poin yang tertuang di Perwal, disebutkan setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk zona resiko tinggi (merah) termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid tes antigen, dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Ini berlaku bagi warga Kota Bandung yang melakukan perjalanan ke luar daerah. 

Pemerintah Kota Bandung mengatur oprasional perkantoran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Jam kantor dibatasi hingga pukul 16.00 WIB dan 75 persen pegawai kantor disarankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement