Selasa 12 Jan 2021 20:09 WIB

Polres Selidiki Senjata Api Ilegal Milik Suami Nindy

Suami artis Nindy ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi Nindy Ayunda. Suami Nindy, Askoro P Harsono, ditangkap akibat kepemilikan narkoba. Saat penangkapan, ia diketahui memiliki senjata api ilegal.
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Penyanyi Nindy Ayunda. Suami Nindy, Askoro P Harsono, ditangkap akibat kepemilikan narkoba. Saat penangkapan, ia diketahui memiliki senjata api ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono. Pemeriksaan lanjutan mengenai senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain senpi jenis Bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Ady mengatakan akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka. "Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu Nindy di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1). Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement