REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor sudah memasuki hari kedua. Tim Pemburu PPKM dari Polresta Bogor Kota, bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai melalukan sweeping.
"Kami akan lebih menggencarkan operasi yustisi bersama Satpol-PP Kota Bogor pada masa PPKM ini," Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sebelum memulai sweeping, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Susatyo menegaskan, jika nanti dari hasil sweeping ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka petugas akan mendata pelanggar dan memberikan sanksi. Di mana, aturan yang diterapkan pada sweeping ini mengacu pada peraturan wali kota (Perwali).
"Jadi aturan yang kita terapkan ini mengacu kepada Perwali yang sudah ada," ujarnya.
Lokasi yang akan disasar oleh 700 personel Polresta Bogor Kota ini antara lain, tempat kuliner, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lokasi yang menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu, Susatyo berharap, tim pemburu pelanggar PPKM ini mampu memberikan efek jera kepada masyarakat, agar kebijakan PPKM di Kota Bogor tidak perlu diperpanjang.
"Kami harap dua minggu ditetapkan PPKM ini cukup. Tidak perlu diperpanjang lagi," tuturnya.
Dari sweeping tersebut, satu cafe di wilayah Kecamatan Bogor Timur didapati tidak mematuhi aturan kapasitas pengunjung 25 persen. Akibatnya, cafe tersebut dikenakan sanksi denda dan swab di tempat.
“Satu pengelola cafe tidak mematuhi 25 persen dine in, dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta dan dua pelayan cafe melaksanakan test swab ditempat,” tutup Susatyo.