REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Sebab, APH terbukti menggunakan narkoba jenis happy five atau H5.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, saat penangkapan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkoba di kediaman APH. "Kita temukan barang bukti berupa satu butir H5. Selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5," kata Ady dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Ady menambahkan, berdasarkan hasil tes urine, AHN diketahui positif amphetamin dan metapetamin. Menurut pengakuan APH, dirinya mengonsumsi H5 sejak satu tahun terakhir. Dia mendapatkan H5 dari rekannya.
Terkait motif AHN menggunakan obat yang biasa digunakan untuk mengatasi depresi itu, Ary mengaku, masih dalam proses penyidikan. "Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini sedang kita dalami," kata dia.
Ke depan, lanjut Ary, jajarannya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, AHN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.