Selasa 12 Jan 2021 21:50 WIB

Kajari Parepare Meninggal Dunia Saat Lawan Covid-19

Kajari Parepare Amir Syarifuddin meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid-19.

Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Sulawesi Selatan, Amir Syarifuddin, menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah berjuang melawan Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil di Makassar, Selasa (12/1), mengatakan Kajari Parepare Amir Syarifuddin dinyatakan meninggal dunia setelah pihaknya menerima langsung kabar tersebut dari Kejari Parepare.

"Kabar yang kami terima beliau meninggal dunia Selasa sore. Malam harinya setelah dilakukan pemulasaraan oleh Tim Satgas Covid-19 kemudian dibawa ke Kejati Sulsel untuk diberikan penghormatan terakhir," ujarnya.

Idil menuturkan, Kajari Parepare yang selama ini dikenal sangat dekat dengan wartawan dan bawahannya itu mulai dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah kondisinya memburuk selama beberapa hari terakhir.

Ia juga tidak tahu secara pasti, kapan Kajari Parepare Amir Syarifuddin mulai terpapar Covid-19 dan dari mana ia mendapatkan transmisi penularan virus Corona baru itu.

"Kami di Kejati tidak tahu kapan dan di mana beliau terinfeksi. Beliau sempat menjalani isolasi mandiri kemudian dirawat di RS Andi Makkasau Parepare lalu dirujuk lagi ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar karena kondisinya yang terus memburuk," katanya.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Taufan Pawe melalui keterangannya menjelaskan sebelum dirawat di Rumah Sakit Andi Makkasau, Amir Syarifuddin sempat menjalani isolasi mandiri.

"Penyakit penyerta yakni penyakit jantung dan diabetes yang diderita Amir kemudian memperparah kondisi kesehatannya. Beliau orang yang baik, saya mewakili Pemkot Parepare mengucapkan belasungkawa," kata Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement