REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri" ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku YMP sendiri menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service. Mereka bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang jika ada konsumen yang bertanya mengenai pesanan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.