REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan patroli tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Hasilnya, lebih dari 50 orang diberikan sanksi lantaran tidak memakai masker maupun penggunaan maskernya tak benar.
"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Fitrano Jaya Putra di Jakarta, Selasa.
Fitrano menjelaskan, berdasarkan jumlah itu sebanyak 51 orang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan wilayah Pasar Senen. Sedangkan satu pelanggar lainnya mendapatkan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Fitrano menjelaskan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Ia pun menambahkan, sebanyak 47 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan kecamatan diterjunkan dalam operasi tersebut.