Rabu 13 Jan 2021 00:02 WIB

Mengapa Investigasi Komnas HAM Belum Diserahkan ke Jokowi?

Pihak FPI berharap hasil investigasi Komnas HAM tidak berhenti di meja kerja Jokowi.

Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Ali Mansur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara berharap agar jadwal bertemu langsung dengan Presiden ditetapkan segera dalam pekan ini.

Baca Juga

"Rencananya minggu ini, hanya hari pastinya belum tahu. Kami stand by sekarang," kata Beka kepada Republika, Selasa (12/1).

Pada Sabtu (9/1), kuasa hukum pimpinan eks FPI, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap agar hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan enam laskar FPI tak berhenti di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sugito berharap, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana.

"Jika laporan Komnas HAM ini berhenti di meja Presiden, maka tragedi kemanusiaan ini akan makin menjadikan wajah coreng-moreng penegakan hukum di Indonesia," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya.

Sugito menilai, laporan Komnas HAM kurang lugas dan kurang matang. Ia menganggap ada kesan keraguan dari keraguan dari Komnas HAM saat menyampaikan laporan pada Jumat (8/1).

"Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenatan kepemilikan senpi tersebut," ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, laporan Komnas HAM semestinya sudah cukup menjadi bahan penyidikan, terlebih Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM karena adanya penembakan di luar hukum (unlawfull killing).

"Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Menanggapi pernyataan Sugito, Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam menegaskan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diungkapkan Jumat (8/1) adalah konstruksi peristiwa saat kejadian. Ia pun menyayangkan pihak FPI berusaha menunggu pengejar yang berujung maut.

"Terkait konstruksi peristiwa secara seperti pada (pers) rilis, ada situasi eskalasi rendah, sedang dan tinggi. Bahkan ada momentum menjauh dan kabur oleh dua mobil laskar FPI. Sangat disayangkan yang dipilih ada menunggu, sehingga terjadi eskalasi tinggi," ujar Anam.

Anam pun tidak mempersoalkan keluhan pihak kuasa hukum yang ingin kasus diproses dengan UU 26 tahun 2000. Anam menuturkan, setiap pihak bebas memiliki pandangan hukum dan wajar bila ada perbedaan pendapat.

"Namun ketika memahami peristiwa dengan faktanya, seyogyanya itu dijadikan batu pijak analis hukum atau pandangan hukum," tutur Anam.

Anam mengatakan, Komnas HAM prihatin atas pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan. Ia berharap penanganan kasus kematian enam laskar FPI bisa berjalan transparan di masa depan.

"Tugas kita selanjutnya memastikan proses akuntabel dan transparan. Ini akan menjadi pembelajaran kita semua sebagai bangsa agar ke depan lebih baik," kata Anam.

Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan Rest Area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.

In Picture: Komnas HAM: Meninggalnya Laskar FPI Pelanggaran HAM

photo

Evaluasi total Polri

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Selasa (12/1) mengeluarkan pernyataan resmi meminta Kepolisian RI melakukan evaluasi total terkait pembunuhan tanpa proses hukum dalam insiden kematian anggota FPI yang terjadi di tol Japek Km-49, dan Rest Area Km 50, Senin (7/12) dini hari.

"Laporan Komnas HAM harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum demi tegaknya persamaan di depan hukum," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur.

Menurut YLBHI, peristiwa kematian enam orang Laskar FPI, bukanlah yang pertama dan pasti bukan yang terakhir apabila negara tidak melakukan perbaikan segera. Karena, selama ini praktik pembunuhan di luar proses hukum terjadi di berbagai tempat dan terus berulang dari tahun ke tahun.

"Segera revisi Hukum Acara Pidana, yang menjamin proses hukum yang lebih menjamin keadilan dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyidikan yang bebas dari penyiksaan," ujar Isnur.

Dari data kasus yang ditangani LBH-YLBHI pada 2019 ada delapan orang meninggal dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Angka ini kecil karena pada umumnya keluarga enggan atau takut untuk memproses kasusnya.

Oleh karenanya, YLBHI meminta agar proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Laskar FPI diteruskan dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut, kata Isnur, harus dilakukan baik dari internal Kepolisian maupun eksternal yaitu Komnas HAM dan ORI mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan untuk dua orang anggota Laskar FPI.

"Kami juga meminta Presiden, DPR, Komnas HAM dan ORI agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganandemonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini, " tegas Isnur.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya belum menerima surat dari Komnas HAM terkait hasil investigasi penembakan enam laskar FPI. Salah satu temuan investigasi Komnas HAM adalah dugaan adanya pelanggaran HAM oleh petugas Kepolisian.

“Kami masih menunggu surat dari Komnas HAM. Jadi surat dari Komnas HAM masih belum kami terima sampai saat ini,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Selain itu, Ramadhan juga menuturkan bahwa Polri menghargai hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut penembakan terhadap empat dari enam Laskar FPI merupakan suatu pelanggaran HAM. Bahkan pihak Kepolisian, kata Ramadhan, juga membentuk tim khusus buat mengkaji temuan Komnas HAM tersebut.

“Tim khusus ini nantinya bakal bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah jadi konsumsi publik,” terang Ramadhan.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement