Rabu 13 Jan 2021 00:13 WIB

Praperadilan Rizieq Ditolak, Polda Serahkan Berkas ke JPU

Permohonan praperadilan Rizieq ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/1) menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.

Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari permohonan praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Putusan hakim telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.

Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah. Hakim juga menyoroti soal Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon (Rizieq).

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12). Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement