Rabu 13 Jan 2021 00:17 WIB

Polisi: Waterboom Banting Harga Ingin Tambah Pengunjung

Pengunjung harian Waterboom Lippo Cikarang selama pandemi hanya 200 orang saja.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto: dok. Istimewa
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi masih menelusuri siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang dipicu oleh diskon besar-besaran yang dibuat oleh Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) kemarin.  Kini, pihak kepolisian bersama Dandim 0509/Bekasi dan pemerintah daerah telah menyegel tempat wisata air itu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menerangkan, sampai saat ini hasil pemeriksaan menunjukkan kalau motif dari diskon adalah untuk meningkatkan jumlah pengunjung. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya ingin meningkatkan pengunjung, awalnya kan sepi ya,” kata Hendra kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1).

Baca Juga

Hendra merinci, jumlah harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang selama pandemi hanya 200 orang saja. Paling tinggi hanya 500 orang. Padahal total kapasitas maksimal waterboom mencapai 7.000 orang. “(Sebetulnya kalau) 500 orang masih memadai karena kapasitas dari Lippo Cikarang Waterboom itu sendiri sekitar 7.000 orang,” jelas dia.

Untuk itu, lanjut Hendra, pihaknya masih terus akan menghadirkan saksi ahli untuk mendalami pemeriksaan. “Pemeriksaan masih berlangsung, siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut ini masih kita telusuri terus,” terangnya.

Adapun, Hendra mengatakan, pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu bisa dikenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan,” terang dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement