REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel tempat hiburan malam Kartika Karaoke and Club di Kawasan Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat, Selasa petang. Tempat itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kegiatan penutupan sementara operasional THM Kartika itu dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres, Dandim, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan laporan yang diterima, tempat hiburan ini diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran yang telah dikeluarkan terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi," kata Eka di lokasi penyegelan, Selasa petang.
Dia memastikan kegiatan penyegelan serupa juga akan dilakukan di seluruh tempat hiburan lain yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. "Bukan hanya satu tempat ini saja yang disegel tapi seluruh tempat hiburan lain di wilayah kita yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan, kami dari satgas akan menindak tegas," ungkapnya.
Eka sependapat roda perekonomian di Kabupaten Bekasi harus terus berjalan hanya saja ia meminta segenap elemen terkait untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19. "Roda perekonomian memang harus terus berjalan tetapi dengan menaati protokol kesehatan apalagi ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga," katanya.
Bupati juga meminta segenap lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal satu meter, serta menghindari kerumunan.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas pengelola usaha bisnis yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa PPKM ini," kata dia