Rabu 13 Jan 2021 06:50 WIB

PTKM DIY Bisa Diperpanjang Jika Disiplin Masyarakat Rendah

Pembatasan kegiatan masyarakat diiringi dengan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY dapat diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin. PTKM sendiri diterapkan pada 11-hingga 25 Januari mendatang di DIY.

Setelah dua pekan diterapkannya PTKM ini nantinya, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meluas di DIY. Menurutnya, berhasil atau tidaknya PTKM dalam menekan penyebaran Covid-19 tergantung pada kepatuhan masyarakat dalam menjalankan PTKM tersebut.

Baca Juga

"Jika dalam dua pekan ini tidak ada penurunan kasus (Covid-19), artinya tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi PTKM rendah. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada perpanjangan jadwal PTKM," kata kata Noviar kepada wartawan dalam wawancara melalui Zoom, Selasa (12/1).  

Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat menjalankan PTKM dengan baik. Tentunya, penerapan PTKM ini juga harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

"Supaya tidak diperpanjang (penerapan PTKM), taati aturan dan ikuti petunjuk (protokol kesehatan) untuk jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," ujarnya.

Noviar menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini di DIY akan diiringi dengan diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan selama diterapkannya PTKM. Walaupun begitu, sanksi tidak diterapkan sejak hari pertama diberlakukannya PTKM.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement