REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Aceh Tamiang memeriksa empat pengelola warung karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Mereka diperiksa karena dalam menjalankan usahanya mengabaikan protokol kesehatan di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kepala Satreskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (12/1),
Empat pengelola warung kopi yang diperiksa tersebut, yakni Abah Kupi, Marko Coffe, O Tamiang Coffe, dan FS Coffe. Mereka diperiksa di ruang Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Sebelumnya, aparat kepolisian yang juga bagian dari Tim Satgas Covid-19 Aceh Tamiang menyurati empat pemilik maupun pengelola warung kopi di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, tersebut.
Mereka disurati karena pelanggaran prokes saat operasi yustisi. Di hadapan penyidik, semuanya pemilik maupun pengelola warung kopi tersebut mengakui belum maksimal menerapkan prokes Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurut AKP Agus Riwayanto Diputra, pemilik maupun pengelola warung kopi tersebut juga membuat surat pernyataan dengan meterai tidak mengulangi pelanggaran prokes. Selain dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, mereka juga mendapatkan pembinaan berupa edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan prokes.
"Kami ingatkan pemilik maupun pengelola kafe agar menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya. Jika ada pelanggaran, maka diproses sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Agus.