REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). Selain uang rupiah palsu, para pelaku juga mengedarkan uang dolar Amerika palsu.
Ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Djl (18), An (38), Sol (43), ketiganya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon, masing-masing Kas (44) asal Kecamatan Gempol, Dar (18) asal Kecamatan Palimanan dan Kas (58) asal Kecamatan Susukan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lembar uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar dan 91 lembar dollar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS.
''Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membelanjakan uang palsu ke warung-warung dengan tujuan untuk memperoleh uang kembalian yang asli,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (13/1).