REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Polri (Kapolri) menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun per 1 Februari 2021. Keputusan itu tertuang dalam surat presiden (surpres) yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada DPR pada Rabu (13/1) siang WIB.
"Presiden menyampaikan usulan pejabat Polri ke depan dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Setelah penunjukan, DPR dijadwalkan menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait penunjukan tersebut. Sehingga, legislator dapat menunjuk Komisi III DPR untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ujar Puan.