Rabu 13 Jan 2021 16:06 WIB

Lakukan Pengetatan, Malaysia Larang Sholat di Masjid

Malaysia larang sholat di Masjid untuk mencegah covid.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Lakukan Pengetatan, Malaysia Larang Sholat di Masjid. Foto: Warga menunaikan shalat tarawih dengan menjaga jarak sosial di Madrasah Darul Solihin Al Qadiri, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/5) malam. Malaysia sebagian akan melonggarkan aturan larangan sholat berjamaah di sebagian besar masjid mulai 15 Mei
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Lakukan Pengetatan, Malaysia Larang Sholat di Masjid. Foto: Warga menunaikan shalat tarawih dengan menjaga jarak sosial di Madrasah Darul Solihin Al Qadiri, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/5) malam. Malaysia sebagian akan melonggarkan aturan larangan sholat berjamaah di sebagian besar masjid mulai 15 Mei

REPUBLIKA.CO.ID,SHAH ALAM -- Malaysia menangguhkan shalat Jum'at maupun sholat wajib berjamaah di masjid dan surau di Selangor. Panangguhan dilakukan selama pelaksanaan Perintah Kontrol Gerakan (MCO) 14 hari, mulai hari ini (13/1).

Direktur Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), Datuk Mohd Shahzihan Ahmad, mengatakan shalat Jumat akan diganti dengan shalat Dhuhur di rumah selama periode tersebut.

Baca Juga

Meski demikian, bagi masjid dan surau yang diizinkan melaksanakan sholat Jum'at maupun shalat wajib, mereka hanya diizinkan menampung lima petugas masjid atau surau pada satu waktu.

Dilansir di Bernama, Rabu (13/1), kegiatan akad nikah akan dilakukan melalui  konverensi video, kepada pasangan yang sudah mendapat izin menikah dan tanggal pernikahan ditetapkan oleh Kantor Agama Islam Daerah (PAID) atau masjid terkait.

"Akad nikah melalui video conference akan dilakukan oleh panitera (nikah) di PAID, sedangkan kedua mempelai, wali dan dua saksi berada di rumah," kata Datuk Mohd Shahzihan Ahmad dalam keterangannya.

Pejabat Administrasi Agama (PTA) kabupaten akan mengatur upacara pernikahan berdasarkan pengangkatan yang telah diatur.Mohd Shahzihan juga mengatakan layanan utama JAIS, terutama yang melibatkan pernikahan, perceraian dan rujuk atau rekonsiliasi, akan dilakukan secara daring. Departemennya telah menyiapkan 10 loket saluran telepon bagi masyarakat yang ingin menghubungi konsultasi dan membuat janji temu.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement