Rabu 13 Jan 2021 15:49 WIB

Amnesty: Penolak Vaksin tidak Boleh Dipidana

Dalam perspektif HAM, vaksinasi harus dilakukan berdasarkan kesukarelaan.

Rep: Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pemerintah tak bisa memidanakan siapa pun yang menolak menerima vaksin. Usman menyayangkan jika ada pemerintah daerah memberlakukan sanksi pada penolak vaksin Covid-19.

Usman menegaskan, Hak Asasi Manusia (HAM) menjunjung tinggi manusia. Siapa pun berhak memilih tindakan medis sesuai keinginannya.

Baca Juga

"Dalam perspektif HAM, hal (vaksinasi) itu harus dilakukan berdasarkan kesukarelaan dari masyarakat di mana pun dan kapan pun. Apabila ada yang menolak, negara tidak boleh memidanakan, apalagi dengan pidana penjara," kata Usman pada Republika, Rabu (13/1).

Usman mengapresiasi langkah pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk tujuan kesehatan masyarakat, terutama agar terhindar dari infeksi virus yang mematikan. Namun, ia menyarankan, pemerintah perlu membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan secara lebih serius di lingkungan masyarakat, terutama di lingkungan pemerintah.