REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Sebanyak 844 wajib pajak di Provinsi Papua Barat memperoleh insentif perpajakan dari pemerintah selama pandemi Covid-19 tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hadir untuk membantu UMKM dan pelaku usaha sebagai wajib pajak yang terdampak dampak pandemi Covid-19.
"Beban perpajakan mereka ditanggung oleh negara," ucap Kepala Kantor Pajak Pratama Manokwari TB Safiudin di Manokwari, Rabu (13/1).
Safiudin mengatakan, nilai pajak yang ditanggung pemerintah pada pemberian insentif perpajakan di provinsi tersebut mencapai Rp 29,71 miliar. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi resesi ekonomi di Papua Barat.
Di wilayah kerja KPP Manokwari ada 296 wajib pajak dengan nilai pajak mencapai Rp 10,05 miliar. Sedangkan wilayah kerja KPP Sorong sebanyak 548 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp 19,66 miliar.
Jenis insentif yang ditanggung pemerintah pada 2020 meliputi Pajak Penghasilan (PPh), PPh UMKM, PPh impor, pengurangan angsuran PPh, PPH 22 dalam negeri, serta pemberian restitusi. Pemerintah berharap UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa terus berbisnis meskipun di tengah pandemi Covid-19.
"Karena itu pemerintah mengambil kebijakan ini dengan memberikan insentif bagi para wajib pajak," kata dia.
Selain mengurangi dampak pandemi yang dialami wajib pajak, kata Safiudin, kebijakan tersebut ditempuh untuk meningkatkan minat investor agar tak ragu berinvestasi di tengah pandemi. Dengan demikian ekonomi bisa berjalan dan masyarakat bisa tetap memperoleh penghasilan di tengah bencana wabah ini.
Safiudin mengungkapkan, meskipun pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif, realisasi pajak di Papua Barat pada 2020 tetap tumbuh positif. Bahkan realisasinya mencapai lebih dari 100 persen.
KPP Manokwari ditargetkan Rp 1,165 triliun dan berhasil merealisasikan sebesar Rp 1,195 triliun. Sedangkan KPP Sorong mampu merealisasikan sebesar Rp 1,265 triliun.