Rabu 13 Jan 2021 17:57 WIB

Lima Tahanan KPK Kembali Ditemukan Positif Covid-19

Hari ini kelima tahanan tersebut akan segera dipindahkan ke Wisma Atlet.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis mengendarai ambulan saat mengantarkan  pasien covid-19 ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis mengendarai ambulan saat mengantarkan pasien covid-19 ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya lima tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didapati terpapar virus SARS-CoV-2 alias Covid-19. Para tahanan positif itu terdeteksi setelah dilakukan tes usap Polymerase chain reaction (PCR).

"Siang hari ini kelima tahanan tersebut akan segera dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga

Ali mengatakan, tes usap dilakukan terhadap 10 orang tahanan di rutan cabang KPK di gedung merah putih pada Senin (11/1) lalu. Hasilnya, didapati lima orang tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Selama di Wisma Atlet, tetap dilakukan penjagaan dari tim pengawal tahanan KPK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Ali menjelaskan, KPK menugaskan dua tim terdiri atas 12 personel pengawal tahanan KPK yang juga dibantu dari anggota kepolisian. Mereka bergantian setiap 8 jam sekali dimana masing-masing ada 2 orang pengawal tahanan. "Ada ruangan khusus di sana untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan tim di Wisma Atlet," katanya.

Sebelumnya, sedikitnya 14 orang tahanan KPK teridentifikasi positif Covid-19. Hasil deteksi tersebut didapatkan usai tes usap atau swab PCR yang dilakukan pada Kamis (7/1) lalu terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai. Lanjutnya, upaya pencegahan penyebaran juga dilakukan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala ke seluruh ruang kerja pimpinan, Dewas, pegawai dan rutan KPK.

Penyemprotan desinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat. Setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement