REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga kurir pembawa 4,07 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Klas II A Jambi. Hal itu disampaikan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi Rabu.
Menurut Yudawan, Barang haram tersebut berasal dari Riau dibawa melalui jalur darat secara berantai melalui Kabupaten Bungo dan berhasil dicegat dan diungkap di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi pada Jumat lalu (8/1).
Polda Jambi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni Yudi Rahmanto (27), Ricky Anugrah (24) dan Jidan Rahmadani (21) semuanya adalah warga Kota Jambi. Ketiganya membawa sabu-sabu seberat 4,07 kg yang mereka jemput dari Bungo dan hendak dibawa ke Kota Jambi.
Para tersangka menggunakan mobil selesai mengambil barang dari Kabupaten Bungo, atas pesanan dan kendali Hery yang saat ini posisinya berada di lapas Jambi. "Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat -tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari, petugas bisa menangkapnya," kata Wakapolda yang juga didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil memperoleh sejumlah barang bukti empat bungkus besar narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China seberat 4,07 kg dan satu unit mobil, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu buah tas selendang dan satu lembar ATM.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Sementara itu untuk Hery sebagai bandar narkoba yang saat ini berada dalam Lapas Jambi dalam waktu dekat akan diperiksa tim Narkoba Polda Jambi sedangkan untuk ketiga kurir itu hasil urinenya positif menggunakan narkoba.