Rabu 13 Jan 2021 19:55 WIB

Polisi Jakpus Tangkap Pramuniaga Toko Jual Surat Rapid Palsu

Pelaku mencatut nama klinik resmi saat membuat surat hasil rapid tes palsu.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mencokok pria berinisial AA (31 tahun) karena membuat dan menjual surat rapid antibodi dan rapid antigen palsu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencatut nama klinik resmi dalam kop suratnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin, mengatakan, pelaku mencatut nama Klinik Pratama Halomedika dan Halodoc. "Kita pastikan klinik ini (dan Halodoc) tidak ada hubungan atau sangkut paut dengan tersangka. Ini hanya salah satu modus atau cara tersangka untuk meyakinkan para pembeli," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Rabu (13/1).

Burhanuddin menyebut, AA membuat surat rapid palsu itu menggunakan ponsel. Ia belajar membuatnya secara otodidak. "Dia mengaku belajar (membuat surat palsu) dari media YouTube. Dia ini pekerjaannya sehari-hari sebagai pramuniaga di toko elektronik," kata Burhanuddin.

Pelaku AA, ujar Burhanuddin, menjalankan aksinya sendirian. Ia memasarkan surat palsu itu lewat media sosial Facebook. Surat rapid antibodi dibanderol Rp 50 ribu. Sedangkan surat rapid antigen seharga Rp 70 ribu.

"Saya baru sejak akhir Desember lakukan ini. Baru jual ke 15 orang," kata AA ketika ditanyai Burhanuddin di hadapan wartawan. Ia mengaku melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Burhanuddin menambahkan, aksi AA menjual surat rapid dengan hasil negatif itu sangat berbahaya. "Kalau digunakan oleh orang yang positif Covid-19, maka akan sangat berbahaya bagi dia dan orang di sekitarnya," kata dia.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus menangkap AA di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (12/1). AA ditangkap usai aparat pura-pura hendak membeli surat rapid palsu.

Selain menangkap AA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 surat rapid antigen palsu dan tiga surat rapid antibodi palsu. Diamankan juga satu ponsel, satu KTP pelaku, dan satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement