REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI akan segera melaju ke tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, ia bersama timnya, sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun itu.
“Ekspose terakhir ASABRI itu, kita sudah usulkan (ke penyidikan),” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, pada Rabu (13/1) malam.
Namun, Febrie mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan, akan dilakukan secepatnya. “Pak Jampidsus sajalah yang nyampaikan. Yang pasti dalam satu, atau dua hari ini, akan ada perkembangan,” kata Febrie menambahkan.
Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, tim penyidikannya sudah pernah melakukan rangkaian awal penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU ASABRI. Proses penyelidikan tersebut, juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun kata dia, penyelidikan ASABRI di Jampidsus, tak berlanjut karena kasusnya dalam pemberkasan di Bareskrim Polri.