Rabu 13 Jan 2021 20:16 WIB

Kasus ASABRI akan Segera Dilakukan Penyidikan

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI akan segera melaju ke tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, ia bersama timnya, sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun itu. 

“Ekspose terakhir ASABRI itu, kita sudah usulkan (ke penyidikan),” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, pada Rabu (13/1) malam. 

Namun, Febrie mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan, akan dilakukan secepatnya. “Pak Jampidsus sajalah yang nyampaikan. Yang pasti dalam satu, atau dua hari ini, akan ada perkembangan,” kata Febrie menambahkan.