REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasinya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa Letter of Credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta sekatan sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," kata Jaksa Sumidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Atas perbuatannya, Maria Pauline diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.