Rabu 13 Jan 2021 21:13 WIB

In Picture: Pembobol L/C Fiktif Maria Lumowa Jalani SIdang Perdana

.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (ketiga kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). (FOTO : ANTARAIndrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1).

Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement