Rabu 13 Jan 2021 21:59 WIB

Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Patroli di Kota Bogor

PPKM Jawa-Bali di Kota Bogor, dilaksanakan pada 12 hingga 25 Januari.

Forkopimda Kota Bogor melakukan patroli pada hari kedua PPKM, Selasa (12/1).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Forkopimda Kota Bogor melakukan patroli pada hari kedua PPKM, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kota Bogor melakukan patroli di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor. Patroli dilakukan pada hari kedua pelaksanaan PPKM untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Iptu Pol Rahmat Gumilar melalui telepon selulernya, Rabu (13/1). Ia mengatakan, tim gabungan dari personil Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, yakni sekitar 35 personil, itu melakukan patroli menyusuri ruas jalan raya di Kota Bogor, sejak pagi.

Baca Juga

Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali di Kota Bogor, dilaksanakan selama dua pekan, pada 12 hingga 25 Januari 2021.

Rute yang dilalui mulai dari Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat menuju ke Jalan Merdeka, Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, ke Jalan Jalak Harupat, memutardi jalan sistem satu arah (SSA) Kebun Raya Bogor, menuju ke Jalan Suryakencana, kemudian memutar dekat Ksatrian Brimob menuju ke Jalan Raya Pajajaran.

Patroli tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil, termasuk truk untuk personil Polri dari Polresta Bogor Kota.

"Dari patroli tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 37 orang pelanggar PPKM dan diberikan sanksi sosial, seperti dipakaikan gantungan bertuliskan Pelanggar PPKM," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condromengatakan, patroli Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM ini sasarannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM.

Menurut Kombes Pol Susatyo, tim gabungan tersebut jika menemukan kerumunan warga akan dibubarkan dan dilakukan penindakan secara yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Susatyo menambahkan, tim gabungan juga melakukan patroli ke pusat perbelanjaan, pusat kuliner, maupun perkantoran, untuk memastikan dipatuhinya aturan PPKM. 

Aturan tersebut antara lain, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner diizinkan betoperasi hingga pukul 19.00 dan pelanggan yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas. Di perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor juga maksimal 25 persen, selebihnya sekitar 75 persen bekerja dari rumah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement