Rabu 13 Jan 2021 22:00 WIB

Anggota DPRD Bekasi Khawatir Ada Klaster Waterboom

DPRD Bekasi menilai kerumunan di Waterboom tidak indahkan protokol kesehatan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto: dok. Istimewa
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Diskon besar-besaran yang dipasang Waterboom Lippo Cikarang padw Ahad (10/1) kemarin berbuntut panjang. Promo yang mengubah harga dari Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu itu menyebabkan kerumunan massa dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuturkan, meski pihak waterboom mengklaim telah menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, namun jumlah kerumunan masyarakat sangat banyak.

Baca Juga

"Itu kan dikhawatirkan dapat menjadi potensi timbulnya cluster covid baru, maka harus dihentikan," kata Nyumarno, kepada wartawan, Rabu (13/1).

Berkenaaan dengan hal tersebut, ia juga mendesak kepada pemerintah kabupaten agar memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pariwisata. Jangan sampai, edaran atau pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat terlambat dikeluarkan.

"Jangan juga pelaku usaha diminta patuhi aturan, tetapi aturannya sendiri belum dibuat oleh pemerintah daerah. Harus dibuat aturan atau regulasi yang update sesuai dengan Ketentuan Perundangan, Instruksi Mendagri, Keputusan dan Edaran Gubernur, dan update kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi," terangnya.

Dia juga mengingatkan, petugas perlu memperhatikan dasar hukum penyegelan tempat publik. Hal itu akan berkaitan dengan pemulihan ekonomi di sektor wisata. "Intinya harus ada regulasi dan aturan yang jelas, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, tidak boleh asal-asalan juga," tutur dia.

"Para pelaku usaha dan masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat. Intinya jangan dadakan buat regulasi, dan jangan tebang pilih saat implementasi, pencegahan, dan penindakannya," pungkas Nyumarno.

Adapun, Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1).

Hal itu terjadi lantaran adanya video viral yang beredar di sosial media lantaran adanya diskon besar-besaran. Harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari hanya sebesar Rp 10 ribu per orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement