REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria batal disuntik vaksin Covid-19 tahap pertama. Alasannya, keduanya tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima vaksin lantaran pernah positif Covid-19.
Riza mengungkapkan ia dan Anies menerima keputusan tersebut. Ia dan Anies pun akan mengikuti aturan maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pak gubernur, Pak Anies dan saya wakil gubernur, Bu Khofifah dan beberapa kepala daerah yang kebetulan pernah terinfeksi Covid-19 juga tidak boleh divaksin. Kita mengikuti aturan dan ketentuan daripada Dinas Kesehatan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1).
Meski batal disuntik vaksin, Riza menegaskan ia dan Anies sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta. Dia pun berharap agar seluruh masyarakat Ibu Kota juga bersedia menerima vaksin itu.
"Mudah-mudahan masyarakat Jakarta tidak hanya senang dan mendukung, tapi terlibat aktif dan bersedia divaksin," ujarnya.
Tahap pertama pemberian vaksin di Jakarta akan dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021. Dalam tahap itu, sebanyak 60 ribu tenaga kesehatan dan 20 tokoh masyarakat di Ibu Kota akan menjadi sasaran penerima vaksin.