REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesan berantai yang mencatut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada daftar bumbu makanan nonhalal kembali marak di media sosial sejak Desember 2020.
Pesan itu menyebutkan bumbu masalan seperti Masako, Sasa, Ajinamoto, dan bumbu Indomie Goreng tidak halal karena mengandung babi.
Berikut pesan yang tersebar:
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);
4. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);
MUI Rilis MUI 10 Desmeber 2020
Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH".
Namun, apakah MUI benar mengeluarkan pesan tentang daftar makanan yang mengandung babi tersebut?