Rabu 13 Jan 2021 23:30 WIB

Satpol PP Kota Yogyakarta Sebut Pedagang di Malioboro Patuhi

Hari ketiga penerapan PTKM, pedagang telah menutup aktivitas usahanya pukul 19.00 WIB

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pedagang di kawasan Malioboro mematuhi aturan selama diterapkannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Di hari ketiga penerapan PTKM, pedagang telah menutup aktivitas usahanya pada pukul 19.00 WIB.

Agus menyebut, di hari pertama penerapan PTKM pada 11 Januari lalu, masih ditemukan beberapa pedagang yang masih beraktivitas di atas pukul 19.00 WIB. Namun, dilakukan sosialisasi oleh petugas kepada pedagang yang belum menjalankan aturan PTKM dengan baik.

Baca Juga

"Petugas turun mengingatkan sehingga bisa dikondisikan. Masih ada beberapa buka di atas jam 19.00 WIB (di hari pertama PTKM), itu kebanyakan warung-warung kecil seperti warmindo dan angkringan," kata Agus, Rabu (13/1).

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama PTKM diterapkan yaitu hingga 25 Januari nanti. Terutama pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Yogyakarta.