Kamis 14 Jan 2021 06:30 WIB

Dewan Perlindungan Data Pribadi Turki Selidiki WhatsApp

Dewan membahas soal pembaruan wajib WhatsApp yang mesti disetujui pengguna.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Aplikasi Whatsapp (ilustrasi).
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Aplikasi Whatsapp (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Dewan Perlindungan Data Pribadi (KVKK) Turki pada Selasa mengumumkan secara resmi telah meluncurkan penyelidikan ke WhatsApp. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pengawas kompetisi negara itu mengumumkan penyelidikan dalam aplikasi perpesanan, dan pemiliknya, Facebook atas persyaratan penggunaan baru yang memicu masalah privasi.

Dewan pada Senin mengumumkan akan membahas "pembaruan wajib" WhatsApp.

Baca Juga

Pertemuan itu membahas pembaruan persyaratan penggunaan aplikasi perpesanan, yang meminta pengguna untuk menyetujui data pribadi diproses dan dibagikan dengan pemasok, mitra bisnis, penyedia layanan, dan pihak ketiga lainnya di luar negeri. Demikian dilaporkan Anadolu Agency (AA).

Setelah mengevaluasi apakah masalah tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi umum, KVKK memutuskan untuk memulai tinjauan formal terhadap kondisi pemrosesan data aplikasi, transfer data ke luar negeri, dan prinsip-prinsip dasar.

Dewan mengaku akan mengikuti proses dan menilai kembali masalah tersebut pada 8 Februari. Dewan Kompetisi Turki (RK) pada Senin mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan ke Facebook dan WhatsApp atas perubahan pada aturan data-sharing aplikasi perpesanan.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, dewan mengatakan telah memutuskan persyaratan pengumpulan data harus ditangguhkan hingga penyelidikan selesai. Langkah tersebut dilakukan setelah pada pekan lalu, WhatsApp mengatakan sedang memperbarui persyaratan layanan dan aturan privasinya, memaksa pengguna untuk setuju  mengizinkan Facebook dan anak perusahaannya mengumpulkan data WhatsApp yang mencakup nomor telepon pengguna, nomor telepon kontak, lokasi dan lainnya.

Perusahaan mengingatkan para pengguna dalam pemberitahuan pop-up jika mereka "perlu menerima pembaruan ini untuk terus menggunakan WhatsApp" - atau menghapus akun mereka.  Para pengguna harus menerima perubahan atau melihat akses layanan mereka terputus mulai 8 Februari.

Perusahaan mengatakan perubahan tersebut terkait dengan transaksi bisnis dan pesan pribadi tidak akan terpengaruh.

Dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, menyusul pernyataan Dewan Kompetisi, juru bicara WhatsApp membantah jika pembaruan pada layanannya akan memengaruhi privasi pada platform. Perusahaan tetap berkomitmen untuk memberikan komunikasi yang aman dan privat untuk semua orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement