Kamis 14 Jan 2021 09:09 WIB

Walkot Jakpus Peringati Pengelola Apartemen Green Pramuka

Prostitusi online melibatkan anak-anak terjadi di Apartemen Green Pramuka

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Apartemen Green Pramuka City
Foto: dok
Apartemen Green Pramuka City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menyampaikan peringatan keras kepada pengelola Apartemen Green Pramuka usai terbongkarnya praktik prostitusi online, yang melibatkan anak-anak, di sana. Ia tak ingin praktik prostitusi kembali muncul di apartemen yang berlokasi di Cempaka Putih itu. 

Menurut Irwandi, ini adalah kali pertamanya ada praktik prostitusi di apartemen Green Pramuka. Praktik prostitusi itu muncul saat pemerintah sedang sibuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga

Ia pun memeringati pengelola agar kejadian ini jadi yang terakhir kalinya. "Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat  bersama Suku Dinas Perumahan tidak ingin (praktik prostitusi) terulang lagi di Apartemen Green Pramuka," kata Irwandi usai mengunjungi apartemen tersebut, Rabu (13/1) sore. 

Oleh karenanya, Irwandi meminta pengelola menambah kamera CCTV di lingkungan apartemen. Selain untuk memantau, rekaman kamera CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti bila muncul lagi praktik prostitusi. 

Irwandi juga berencana membangun posko pengawasan di area Apartemen Green Pramuka. “Akan dibuat posko pengawasan berkala. Jadi tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak), tapi juga pengawasan secara berkala bersama tiga pilar untuk membasmi penyalahgunaan unit apartemen,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020.     

Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria sejak September 2020. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.    

Usai kasus itu terungkap, Polsek Cempaka Putih bersama Koramil, dan pihak Kecamatan menggelar operasi yustisi di apartemen itu pada Sabtu (9/1) malam. Hasilnya, 47 orang diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online. Sebanyak 12 di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak.   

Mereka diketahui juga berkumpul sebanyak lima hingga 10 orang di dalam satu unit apartemen. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar mencegah kerumunan guna menekan penularan virus Covid-19.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement