REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri segera melakukan ekspose atau gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). "Penyidik segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT ASABRI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (14/1).
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah kasus korupsi ini juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Gelar perkara diadakan berujuan untuk menetapkan tersangka.
Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejakgung dalam melakukan gelar perkara korupsi PT ASABRI. Sehingga, pihak Kejakgung bisa mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi itu. "Sampai saat ini, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi," katanya pula.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI telah ditangani Polri sejak Januari 2020. Ada tiga laporan masyarakat mengenai kasus korupsi itu.
Laporan pertama telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 63/I/25/2020 tertanggal 15 Januari 2020. Kemudian laporan kedua diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan A077/II/ 2020 tertanggal 7 Februari 2020. Terakhir, laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan A0175/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Sejak kasus itu ditangani Polri, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri tidak juga menetapkan tersangka. Status perkara itu baru naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2020.
Kini, kasus korupsi PT ASABRI juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejakgung setelah didesak Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2020.