Kamis 14 Jan 2021 12:43 WIB

Tol Layang Jakarta-Cikampek Bertarif Mulai 17 Januari

Total tarif untuk pengguna Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek mencapai Rp 62.500

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek layang (elevated), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek layang (elevated), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) akan memberlakukan tarif untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) yang sudah beroperasi sejak 15 Desember 2019. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Vera Kirana mengatakan tarif yang akan diberlakukan yakni terintegrasi.

"Akan diberlakukan tarif terintegrasi di Tol Layang Japek dan Tol Jakarta-Cikampek eksisting," kata Vera dalam konferensi video, Kamis (14/1).

Dengan tarif terintegrasi, Vera mengatakan terdapat efisiensi transaksi yangs eharusnya dua kali menjadi sekali transaksi. Dia mengatakan, pengguna jalan Tol Layang Japek jarak jauh untuk golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15 ribu.

"Sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek mencapai Rp 62.500," tutur Vera.

Setelah diberlakukan tarif terintegrasi pada 17 Januari 2021, pengguna tol di wilayah satu yakni (Jakarta-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) untuk golongan I tarifnya Rp 4.000, golongan II dan III Rp 6 ribu, dan Golongan IV dan V Rp 8 ribu. Pengguna tol di wilayah dua yakni Jakarta-Cikarang Barat untuk golongan I Rp 7 ribu, golongan II dan III Rp 10.500, golongan IV dan V Rp 14 ribu.

Sementara untuk pengguna tol di wilayah 3 yakni Jakarta-Karwang Barat untuk golongan I Rp 12 ribu, golongan II dan III Rp 18 ribu, dan Golongan IV dan V Rp 24 ribu. Lalu untuk wilayah empat yakni Jakarta-Cikampek, golongan I Rp 20 ribu, golongan II dan III Rp 30 ribu, golongan IV dan V Rp 40 ribu.

Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian

Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena diberlakukannya tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Pemberlakuan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019," ungkap Dwimawan.

Heru menambahkan, meskipun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Saat ini, lanjut Dwimawan, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek yang tertunda selama satu tahun lebih. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement