REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam ruas tol di beberapa wilayah mengalami penyesuaian tarif. Keenamnya adalah Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penundaan karena Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ditetapkan pada 2020.
"Saat itu Jasa Marga tidak serta merta menaikan tarif karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," kata Dwimawan dalam konferensi video, Kamis (14/1).
Dwimawan menyebut, penyesuaian tarif dilakukan juga untuk kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Hal tersebut menurutnya, juga merupakan pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan, penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang, dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. "Kenaikan tarif secara umum golongan I (Tol JORR) Rp 1.000," jelas Ari.
Tarif Baru Tol JORR untuk seksi W2S, W2U, S, E, Ulujami-Pondok Aren, dan ATP golongan I semula Rp 15 ribu menjadi Rp 16 ribu.
Sementara golongan II dari Rp 15 ribu menjadi Rp 23.500, golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 23.500, golongan IV naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 31.500, dan golongan V naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 31.500.
Sementara untuk seksi Bintaro-Viaduct-Pondok Ranji Tol JORR golongan I tetap Rp 3 ribu, golongan II dan III tetap Rp 4.500, golongan IV dan V naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 6.500.
Bahkan, lanjut Ari, di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif. Penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.
"Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif," jelas Ari.
Dia menyontohkan, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500 dan Golongan V yang semula Rp 119 ribu menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13 persen.
Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26 ribu menjadi Rp 23.500 atau turun sebesar 10 persen, serta tarif Golongan III tetap.
Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano menuturkan, penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah. Reza mengatakan, dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
Reza menjelaskan, untuk Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif. Reza mengatakan, di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 21 ribu menjadi Rp 18 ribu atau turun sebesar 14 persen. Serta Golongan V yang semula Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu atau turun sebesar enam persen.
"Yang membedakan, di ruas Surgem pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 kilometer dengan total investasi sebesar Rp 2,85 triliun yang telah beroperasi sejak Januari 2019," jelas Reza.