REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut ada 5.114 orang dikenakan sanksi lantaran melanggar aturan penggunaan masker selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total sanksi denda yang dikumpulkan sejak 11-13 Januari 2021 dari pelanggaran itu sebanyak Rp 17.350.000.
"Terdapat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Arifin mengungkapkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 66 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di Ibu Kota. Enam di antaranya ditutup sementara selama 3x24 jam, sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.
Selain itu, sambung dia, Satpol PP juga menindak 48 restoran, tempat makan maupun kafe yang melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara.
"Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).