Kamis 14 Jan 2021 14:02 WIB

Menkes akan Persuasif Soal Vaksinasi tanpa Kesan Mengancam

Menkes Budi Gunadi menanggapi adanya kesan mengancam terkait vaksinasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin
Foto: BPMI
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kritikan anggota dewan terkait gaya komunikasi pemerintah yang terkesan mengancam rakyat terkait vaksinasi. Budi memastikan pemerintah akan menggunakan cara-cara merangkul untuk meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/1).

Budi menambahkan, pemerintah juga akan mengupayakan cara persuasif untuk meyakinkan masyarakat agar mau divaksin. Menurutnya dengan cara demikian maka diharapkan masyarakat mau ikut program vaksinasi covid-19.

"Saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiriaej mengatakan bahwa rakyat yang menolak divaksin bisa dijerat dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pernyataannya tersebut merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga menyebut pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah jelas menyebutkan pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Nah, menerima vaksin Covid-19 ini terkait memajukan kesejahteraan umum dan ini menjadi kewajiban. Ketika berbicara mengenai situasi Covid-19 maka kita juga merujuk Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertema Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement