Kamis 14 Jan 2021 14:27 WIB

Menkes Perintahkan Verifikasi Manual Penerima Vaksin

Kemenkes bakal mengirimkan data yang ada untuk diverifikasi di level dinkes.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat bersama DPR hari ini, Budi menjelaakan mengenai proses verifikasi data penerima vaksin Covid-19.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat bersama DPR hari ini, Budi menjelaakan mengenai proses verifikasi data penerima vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menjawab pertanyaan soal data penerima vaksin Covid-19. Ia mengaku telah memerintahkan jajaran Kemenkes untuk melakukan verifikasi manual hingga ke masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).

Baca Juga

"Kami pagi ini atas saran bapak ibu anggota DPR untuk melakukan verifikasi ganda secara manual ke masing-masing faskes," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1).

Ia juga sudah minta kepada semua direktorat jenderal di Kemenkes untuk kembali melakukan verifikasi melalui dinas kesehatan di daerah. Kemenkes bakal mengirimkan data yang ada agar bisa dilakukan verifikasi di level dinkes.

Budi mengakui, data yang ada belum betul-betul sempurna. Data yang ia terima baru berasal dari data SDM yang ada di Kemenkes yang dicek silang dengan data kependudukan dan catatan sipil untuk memverifikasi nama, alamat dan nomor telepon. Selain itu Kemenkes juga mengecek lagi dengan data yang ada di BPJS Kesehatan terutama melihat data-data komorbid.   

"Kami membuka fasilitas untuk memperbarui data melalui mekanisme call center 119," ucap Budi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement