REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tasikmalaya, masih terdapat warga melanggar. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, pada 11-12 Januari terdapat 69 warga kedapatan tak pakai masker dan delapan tempat usaha melanggar operasional.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, dari 69 orang yang tak pakai masker, tiga orang di antaranya dikenakan sanksi denda dan sisanya dikenakan sanksi sosial. Sementara delapan tempat usaha dikenakan sanksi peringatan tertulis.
"Kita belum sampai melakukan penutupan tempat usaha selama PPKM," kata dia, Kamis (14/1).
Menurut dia, selama dua hari penerapan PPKM, petugas di lapangan lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi dalam penindakan pelanggaran, khususnya kepada para pengelola tempat usaha. Sebab, aturan PPKM sangat mendadak dilaksanakannya.
"Kemarin kan kita sudah buat edaran yang isinya pelonggaran, tapi- tiba-tiba ada instruksi untuk PPKM. Jadi sosialisasi lagi," kata Yogi.
Ia menambahkan, para pelaku usaha masih banyak yang beralasan belum mengetahui penerapan PPKM di Kota Tasikmalaya. Karenanya, petugas di lapangan harus melakukan sosialisasi ke para pengelola tempat usaha.
Yogi mengatakan, pada PPKM kali ini para pelaku usaha juga harus kembali mengaktivasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tempatnya masing-masing. Jika nantinya ditemukan tak ada satgas mandiri, petugas akan memberikan sanksi.
Saat ini, pihaknya juga sedang menyusun poin-poin yang harus dipenuhi para pelaku usaha selama menjalankan usahanya. Sebab, selama ini terdapat pelaku usaha yang tak terima karena merasa menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti jadi ada list-nya. Kalau ada yang dilanggar, ya diperingatkan," kata dia.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook