REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada akhir pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan dua tersangka yang dimaksud masing-masing Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing di tempat wisata air tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis.
Hendra mengatakan peran kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi Covid-19. Pada kasus ini, kata dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung.
Sementara tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang. Ia juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.