Kamis 14 Jan 2021 15:30 WIB

Pemimpin Shincheonji Bebas dari Tuduhan Halangi Cegah Covid

Pemimpin Shincheonji dinyatakan tak bersalah melanggar UU pengendalian virus

Rep: Idealisa M./Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Pemimpin Gereja Shincheonji Lee Man-hee minta maaf karena jemaatnya sebar corona.
Foto: Yonhap/EPA
Pemimpin Gereja Shincheonji Lee Man-hee minta maaf karena jemaatnya sebar corona.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemimpin sekte agama Korea Selatan dinyatakan tidak bersalah melanggar undang-undang pengendalian virus. Lee Man-hee, yang mengepalai Gereja Shincheonji Yesus, dinyatakan bersalah atas penggelapan dan diberi hukuman percobaan.

Dilansir laman Aljazirah, pada Rabu (13/1) waktu setempat, dia dinyatakan bersalah karena menggelapkan miliaran won dari organisasi yang ia pimpin. Gereja Shincheonji Yesus yang dipimpin Lee sering dikecam sebagai aliran sesat.

Baca Juga

Gereja itu menjadi pusat kontroversi besar awal tahun lalu ketika terungkap bahwa gereja tersebut menyumbang lebih dari setengah kasus virus corona di Korsel. Gereja itu berada di pusat wabah Covid-19 besar pertama di Korea Selatan Februari lalu dan menjadi sasaran kemarahan publik. Pada satu titik, kasus ini dikaitkan dengan 36 persen kasus di negara tersebut.

Pada Maret tahun lalu, pemerintah kota Seoul mengajukan pengaduan hukum kepada jaksa penuntut terhadap Lee dan 11 pemimpin sekte lainnya. Mereka dituduh melakukan pembunuhan, menyebabkan kerugian, dan melanggar Undang-Undang Penyakit Menular dan Pengendalian.

Lee ditangkap pada Agustus setelah penyelidikan. Pihak berwenang menuduh pria berusia 89 tahun itu menyembunyikan informasi tentang anggota grup dan pertemuan dari pelacak kontak. Dia juga dituduh melakukan penggelapan dan mengadakan acara keagamaan yang tidak disetujui.

Gereja mengatakan Lee mengkhawatirkan privasi anggotanya, tetapi tidak pernah menyembunyikan informasi dari pihak berwenang. Pada sesi pengadilan Rabu (13/1), Lee dinyatakan tidak bersalah karena melanggar undang-undang penyakit menular negara itu.

"Kita tidak dapat menghukum seseorang dengan tuduhan menghalangi upaya antivirus karena meninggalkan data tertentu, ketika (permintaan) lebih berkaitan dengan pengumpulan data daripada survei epidemiologi yang sebenarnya," kata Hakim Kim Mi-kyung di Pengadilan Distrik Suwon dilansir di BBC.

Jaksa awalnya mendorong hukuman penjara lima tahun dan denda tiga juta won (Rp 38,67 juta). Lee malah dinyatakan bersalah menggelapkan 5,6 miliar won (Rp 72,18 miliar) dan menghalangi urusan publik sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun dia diberi masa percobaan empat tahun. Ini berarti dia akan keluar dari penjara selama dia tidak kembali menyinggung selama waktu ini. Seorang perwakilan gereja Shincheonji mengatakan gereja menyambut putusan tersebut, tetapi gereja akan mengajukan banding.

Gereja juga telah meminta maaf. Lebih dari 3.500 anggotanya yang selamat dari virus menyumbangkan plasma darah untuk membantu penelitian pengobatan.

Menurut profesor Kajian Luar Negeri Universitas Hankuk Lee Chang-hyn, pertanyaan apakah Lee telah melanggar undang-undang virus adalah pertanyaan yang kontroversial. Lee Chang-hyn mengatakan tidak ada bukti untuk menunjukkan bahwa daftar anggota, yang dituduh disembunyikan oleh pemimpin sekte dari pihak berwenang, sangat penting dalam mencegah penyebaran virus.

Menurutnya hukuman hari ini akan menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan di mana upaya pencegahan Covid-19 mungkin bertentangan dengan upaya perlindungan privasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement