Kamis 14 Jan 2021 16:25 WIB

Kemendagri Belum Putuskan Kasus Bupati Jember

Para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Bupati Jember Faidah
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Bupati Jember Faidah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membahas hasil pemeriksaan terhadap Bupati Jember, Faida. Faida diduga menyalahgunakan kewenangan karena melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember usai kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Sampai sore kemarin masih berlangsung rapat pembahasan hasil pemeriksaan dengan Tim Gabungan Provinsi dan Kemendagri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Kamis (14/1).

Dia mengatakan, Kemendagri selanjutnya akab mengadakan pembahasan akhir bersama pejabat terkait lainnya. Pembahasan akhir bertujuan untuk menyiapkan rekomendasi pertimbangan bagi Mendagri Tito Karnavian dalam mengambil keputusan.

"Selanjutnya akan diadakan pembahasan akhir bersama pejabat terkait lainnya

untuk menyiapkan rekomendasi pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil keputusan," kata Benni.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement