Kamis 14 Jan 2021 16:07 WIB

Dipindah ke Bareskrim, HRS: Allahu Akbar, Revolusi Akhlak!

Penahanan HRS dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (tengah).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Habib Rizieq Shihab (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dipindahkan rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, HRS mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan borgol.

Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Namun, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media.

Baca Juga

"Allahu Akbar....Revolusi Akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri, termasuk kasus kerumunan massa di Megamendung dan kasus RS Ummi, Bogor yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat.