Kamis 14 Jan 2021 16:13 WIB

Petugas Razia Prokes di 11 Titik Pusat Keramaian Garut

Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidak protokol kesehatan di sekitar area perkotaan dan pusat perbelanjaan, Kamis (14/1).
Foto: Diskominfo Garut.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidak protokol kesehatan di sekitar area perkotaan dan pusat perbelanjaan, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menggelar operasi penegakan protokol kesehatan, Kamis (14/1). Razia itu digelar di 11 pusat keramaian di Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan, berdasarkan hasil operasi di pusat perbelanjaan modern Yogya Department Sore, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan maksimal. Namun, masih ada beberapa warga di sekitar pusat perbelanjaan itu yang kedapatan tak memakai masker. "Di pusat perbelanjaan Yogya, sudah sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Selain melakukan operasi penegakan di pusat perbelanjaan, petugas gabungan juga akan melakukan operasi di transportasi umum, pasar, tempat hiburan, perkantoran, rumah makan, dan tempat lainnya. Menurut dia, operasi akan dilakukan setiap hari selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Seperti diketahui, PSBB proporsional diterapkan pada 11-25 Januari. 

Hendra mengatakan, operasi itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. "Kita tak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, penegakan penerapan protokol kesehatan akan lebih intensif selama PSBB proporsional. Menurut dia, tak ada lagi teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan. "Jika dia pelaku usaha, usahanya tutup. Jika pelanggarannya ringan kita denda, jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha, tutup!” tegas Kapolres.

Ia menegaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tak akan ragu dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, saat ini pihaknya sudah tidak main-main lagi dalam penegakan protokol kesehatan.

Dalam melakukan operasi, Adi mengatakan, tim operasi akan dibagi-bagi di lapangan. Tim operasi akan mengawasi tempat-tempat seperti perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, moda transportasi, dan lainnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan PSBB kali ini lebih dititikberatkan pada penindakan terhadap para pelanggar. Sebab, Kabupaten Garut dinilai sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PSBB. 

"Kita, Garut, dinilai pimpinan pusat tingkat keputuhan, tingkat kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan paling rendah, sangat jelek. Jadi saya minta mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement