Kamis 14 Jan 2021 22:23 WIB

Dewan Komunitas Muslim Dunia Larang Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian dilarang Dewan Komunitas Muslim Dunia.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Dewan Komunitas Muslim Dunia Larang Ujaran Kebencian. Foto: Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian
Foto: Foto : MgRol_94
Dewan Komunitas Muslim Dunia Larang Ujaran Kebencian. Foto: Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Dewan Komunitas Muslim Dunia mengimbau lembaga dan organisasi keagamaan di seluruh dunia agar mengambil inisiatif dan melarang ujaran kebencian serta hasutan unutk melakukan kekerasan atas nama agama. Imbauan itu diserukan di tengah meningkatnya kecenderungan untuk menghina dan mengejak keyakinan agama.

Dalam pernyataan pers pada Rabu (13/1), Dewan tersebut menyoroti Undang-undang Keputusan Federal No.2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan, tentang Memerangi Diskriminasi dan Kebencian, yang bertujuan melindungi semua orang di UEA, dan karenanya membawa konsep jaminan sosial ke tingkat yang baru.

Baca Juga

Dilansir di Emirates News Agency, Kamis (14/1), pernyataan tersebut muncul dengan latar belakang kecenderungan yang muncul untuk menggunakan kitab suci, ayat-ayat, kepercayaan, untuk mendorong persentase yang lebih besar dari para pemuda ke arah fanatisme, dan politik yang diilhami agama dengan cara yang mengingatkan pada periode sebelum serangan teroris 9/11.

Selama itu, menurut pernyataan dewan, ujaran kebencian mendominasi tujuan politik dalam retorika agama yang menghasilkan generasi fanatik yang berada di balik perkembangan global yang drastis. Dikatakan, seperti halnya serangan 9/11 yang telah membebani dunia Islam.

Pernyataan dewan ini dikutip sehubungan dengan mobilisasi massa di seluruh platform media sosial. Mereka mendesak agar parlemen di seluruh dunia bekerja untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang fanatisme dan ekstremisme.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement