Kamis 14 Jan 2021 17:42 WIB

Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Vaksinasi

Tuntunan vaksinasi dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Vaksinasi covid-19. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Vaksinasi covid-19. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merasa perlu memberi tuntunan terkait pelaksanaan program itu.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menilai, menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentul ikhtiar. Vaksinasi merupakan merupakan bagian dari menjaga kesehatan tersebut.

Baca Juga

"Untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19 yang dilakukan baik secara individual maupun komunal agar terwujud kekebalan kelompok dalam masyarakat," kata Syamsul, Kamis (14/1).

Ia menekankan, keadaan darurat yang terjadi sampai hari ini menuntut adanya usaha lebih untuk menghilangkan kedaruratan. Yaitu, dengan cara menyegerakan dan memaksimalkan cakupan vaksinasi, yang mana sesuai dengan kaidah fikih.

Vaksinasi tidak cuma sebagai pencegahan, penurunan resiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, tapi menjaga keberlangsungan generasi. Dengan demikian, penting vaksinasi dapat dilihat dari prinsip kemuliaan manusia.

Syamsul mengingatkan, Fatwa MUI telah menyatakan vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal. Sehingga, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli-ahli yang kredibel dan kompeten.

Kemudian, BPOM telah secara resmi menerbitkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA untuk vaksin Sinovac. Namun, ia menegaskan, vaksinasi harus tetap diikuti penerapan prokes secara maksimal meliputi 3M dan 3T.

Tuntunan Tarjih tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 agar dapat menjadi panduan bagi warga persyarikatan khususnya dan masyarakat umumnya. Syamsul berharap, melalui fatwa ini semakin menguatkan kesadaran masyarakat.

"Untuk menerima dan menjalani vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar pencegahan dan pengurangan resiko penularan Covid-19. Kesadaran pentingnya vaksinasi tetap harus diikuti kesadaran menjalankan prokes secara maksimal," ujar Syamsul. (Wahyu Suryana)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement