Kamis 14 Jan 2021 16:53 WIB

HRS Tegaskan Komitmennya untuk Lakukan Revolusi Akhlak

HRS ajak masyarakat bangun perdamaian dan menghentikan kegaduhan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dipindahkan rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Foto: Republika/ali mansur
Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dipindahkan rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kamis (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Seperti saat dijemput dari rutan Narkoba Polda Metro Jaya, HRS tidak banyak berkomentar, tapi dia tetap menyatakan komitmen untuk revolusi akhlak.

"Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," tegas tokoh Front Pembela Islam (HRS) itu saat keluar dari mobil berwarna hitam, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu HRS juga mengajak semuanya untuk menghentikan semua kegaduhan. Kemudian, dia juga mengajak agar semuanya membangun kedamaian.

HRS dipindahkan dari rutan Narkoba ke Rutan Bareskrim Polri karena alasan teknis. Alasannya Rutan di Polda Metro Jaya terlalu penuh.

"Alhamdulilah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian," ajak HRS.

Habib Rizeq Shihab ditahan sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu. Dia ditahan karena terlibat kasus kerumunan massa pada saat menggelar akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penahanan itu dilakukan secara objektif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Sementara secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.

Dalam kasus Petamburan tersebut, HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. HRS juga telah dilakukan perpanjangan penahanan yang harusnya hanya sampai dengan 31 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement