Kamis 14 Jan 2021 19:45 WIB

Cabuli Anak Terbelakang Mental, Pemuda Ini Ditangkap 

Polisi sebut tersangka bisa dikenai sanksi hukuman kebiri.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Komisioner KAPI Putu Elvina menunjukkan barang bukti dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Febryan. A
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Komisioner KAPI Putu Elvina menunjukkan barang bukti dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pemuda berinisial A (29 tahun) karena menyetubuhi dan mencabuli seorang anak dengan keterbelakangan mental. Tersangka A melancarkan aksinya setelah memantau gerak gerik korban, perempuan berinisial NF (15 tahun). 

"Tersangka sudah beberapa hari memperhatikan korban yang sering terlihat di sedang berbelanja di Pasar Gili, Kelurahan Jatipulo, Palmerah. Tersangka mengetahui bahwa korban memiliki keterlambatan pola pikir," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1). 

Setelah memantau korban, lanjut Ady, tersangka berkenalan dan meminta nomor ponsel korban pada akhir Desember 2020. Tersangka lalu mengajak korban jalan-jalan dan akhirnya membawa korban ke rumah kontrakannya di Gang Mustopa, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah. 

Di sanalah tersangka A mencabuli dan menyetubuhi korban NF. Kejadian berlangsung pada 25 Desember 2020. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian kelamin.