REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad (10/1) kemarin.
Dua orang tersangka tersebut dijerat pasal kekarantinaan kesehatan, Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," bunyi pasal 9, dikutip oleh Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan, Kamis (14/1).
Kemudian, Pasal 93, yang mana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selanjutnya, Pasal 216 KUHP, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.
"Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,"ujarnya.