REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Mangkinkah pelaku dijatuhi hukuman kebiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang telah disahkan Presiden Jokowi?
Kasus pertama yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) adalah pencabulan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya, yang sudah terjadi sejak 2018 silam. Pelakunya adalah pria berinisial RDP (40 tahun). Korbannya, perempuan dengan inisial ASK (11).
Kasus kedua pelakunya seorang pemuda berinisial A (29 tahun). Dia menyetubuhi dan mencabuli seorang anak perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial NF (15).
Saat memberikan keterangan terkait dua kasus itu, Kapolres Metro Jakbar Ady Wibowo mengatakan, masing-masing pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Ady juga menyebut bahwa masing-masing tersangka bisa dikenai sanksi hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
"Tapi hal itu bukan ranah kepolisian. Itu ranah putusan pengadilan nantinya," kata Ary.